Senin, 26 November 2012

struktur organisasi pengadilan


Lembaga Peradilan di Indonesia


Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :


1. Badan Peradilan Umum


- Pengadilan Tinggi


- Pengadilan Negeri

2. Badan Peradilan Agama


- Pengadilan Tinggi Agama


- Pengadilan Agama

3. Badan Peradilan Militer


- Pengadilan Militer Utama


- Pengadilan Militer Tinggi


- Pengadilan Militer

4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara


- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara


- Pengadilan Tata Usaha Negara

Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban Dan Wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
-    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
-    Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
-    Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

Pengadilan Negeri
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:
1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
2. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
3. Pengadilan khusus lainnya (spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI),    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi,    Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Staf.

PERAN PENGADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Proses penegakan hukum pidana dilakukan oleh suatu sistem yaitu yang disebut dengan Sistem Peradilan Pidana yaitu mekanisme kerja dalam usaha penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem. Sistem penanggulangan kejahatan itu dilakukan oleh komponen-komponen yang saling bekerjasama, yaitu instansi atau badan yang kita kenal dengan nama kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Masing-masing komponen atau sub system mempunyai tugas dan output sendiri-sendiri sesuai dengan funsi dan wewenangnya masing-masing. Kepolisian bertugas melakukan penyidikan dan akan menghasilkan suatu out-put yang disebut dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Kejaksaan berdasarkan BAP dari Kepolisian bertugas melakukan penuntutan dengan suatu surat dakwaan dan selanjutnya Pengadilan berdasarkan surat dakwaan dari Kejaksaan akan mengadili perkara kemudian menjatuhkan putusan. Lembaga Pemasyarakatan bertugas melakukan pembinaan terhadap nara pidana agar dapat kembali menjadi orang baik dalam masyarakat.
Pelaksanaan penegakan hukum pidana yang sangat menarik perhatian publik saat sekarang adalah mengadili perkara dan penjatuhan putusan   oleh Pengadilan. Putusan yang dijatuhkan Pengadilan kadang-kadang dianggap masyarakat jauh dari rasa keadilan. Bahkan tidak jarang setelah putusan diucapkan, masyarakat mencari-cari kesalahan materi putusan/pertimbangan putusan atau legal reasoning dari putusan tersebut. Ada juga pihak-pihak yang berperkara yang tidak setuju dengan bunyi putusan minta supaya hakim yang memutus perkara dilaporkan ke Komisi Yudisial karena kesalahan dalam proses pelaksanaan persidangan dan dalam memutus perkara. Kesalahan tersebut sebenarnya menurut ketentuan hukum acara, bagi pihak yang tidak menerima putusan karena dirasa tidak adil, dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan yang lebih tinggi seperti banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung.
Sesungguhnya pengambilan putusan dalam perkara pidana di Pengadilan dilakukan oleh hakim yang independen melalui suatu proses persidangan. Proses tersebut ikut andil dalam menentukan bagaimana putusan yang akan dijatuhkan. Sebaliknya putusan yang dirasakan adil oleh masyarakat sangat tergantung juga dari proses persidangan yang adil, taransparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam makalah ini penulis akan membahas bagaimana peran kemandirian pengadilan dalam penegakan hukum dan keadilan serta bagaimana proses perkara pidana dilakukan, mulai disidangkannya suatu perkara sampai putusan diucapkan yang diharapkan putusan tersebut mengandung nilai-nilai keadilan yang didambakan masyarakat pencari keadilan (yustisiabelen).
Kemandirian Hakim Pengadilan
Di dalam suatu negara hukum, kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan badan yang sangat menentukan terhadap substansi dan kekuatan kaidah-kaidah hukum positif termasuk hukum pidana. Karena melalui badan inilah konkritisasi hukum positif dilakukan oleh hakim pada putusan-putusannya di depan pengadilan. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan, bahwa bagaimanapun baiknya segala peraturan hukum pidana yang diciptakan dalam suatu negara, dalam usaha penanggulangan kejahatan, akan tetapi peraturan-peraturan itu tidak ada artinya apabila tidak ada kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh hakim yang mempunyai kewenangan untuk memberi isi dan kekuatan kepada norma-norma hukum pidana tersebut.
Disini tampaklah bahwa pengadilan/hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan tumpuan dari segala lapisan masyarakat pencari keadilan (yustisiabelen) untuk mendapat keadilan serta menyelesaikan persoalan-persoalan tentang hak dan kewajibannya masing-masing menurut hukum. Oleh karenanya dapatlah dimaklumi akan adanya dan terselenggaranya peradilan yang baik, teratur serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penyelenggaraan peradilan itu dilakukan oleh kekuasaan kehakiman yang merdeka dan pengadilan/hakim yang bebas, guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Iskandar Kamil memberikan pendapat mengenai tugas hakim itu sebagai berikut:
Tugas hakim adalah sebagai pelaksana Kekuaasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang pada dasarnya adalah mengadili. Kata mengadili merupakan rumusan yang sederhana, namun di dalamnya terkandung pengertian yang sangat mendasar, luas dan mulia, yaitu meninjau dan menetapkan sesuatu hal secara adil atau meberikan keadilan. Pemberian keadilan tersebut harus dilakukan secara bebas dan mandiri. Untuk dapat mewujudkan fungsi dan tugas hakim tersebut, penyelenggaraan peradilan harus bersifat teknis profesional dan non politis serta non partisan. Peradilan dilakukan sesuai standar profesi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pertimbangan-pertimbangan politis dan pengaruh kepentingan pihak-pihak.[1]
Dari uraian dan pandangan diatas maka penegakan hukum dan keadilan inilah yang menjadi dasar filosofi dari kemandirian hakim ini. Mengingat dasar filosofi untuk menegakkan hukum dan keadilan inilah, maka kepada hakim perlu diberi kebebasan dari pengaruh kekuasaan ektra judisial dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan kekuaaan kehakiman. Akan tetapi kebebasan itu harus disadari hanya merupakan kebebasan yang diberikan undang-undang atau hukum (legal right) bukan kebebasan yang bersifat alami (natural right). Oleh karena itu Ketua Mahkamah Agung dalam keynote speech mengatakan, bahwa kebebasan hakim itu hanya terbatas pada:
  1. 1.Bebas dari campur tangan kekuasaan negara lainnya.
  2. 2.Bebas dari paksaan siapapun,
  3. 3.Bebas dari direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ektra yudisial.[2]
Sebagai landasan filosofi dari kebebasan hakim, keadilan itu sendiri mempunyai makna yang begitu kaya, sehingga selalu menimbulkan perbedaan dan petentangan dalam menafsirkannya. Walaupun demikian kiranya diusahakan suatu pemahaman yang pokok dan mendasar sehingga dapat disepakati oleh banyak pihak bahwa keadilan itu menjadi tujuan yang hendak dicapai dari kemandirian hakim dalam melaksanakan persidangan.
Plato menegaskan bahwa makna pokok dari keadilan adalah kemampuan memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya masing-masing.[3] Pemahaman ini diteruskan sepanjang sejarah kebudayaan Barat melalui Aristoteles, Cicero, Agustinus dan terutama oleh sistem hukum Romawi yang masih punya pengaruh kuat sampai dewasa ini. Meskipun pemahaman keadilan cukup singkat dan jelas tetapi dalam pelaksanaannya sering timbul kesukaran praktis, karena masih dipertanyakan sejauh mana hak orang itu. Manakah hak orang itu dan dari mana datangnya hak itu. Tanpa memberikan kejelasan seperti itu tindakan yang dimaksudkan sebagai pemberian keadilan, ternyata malah merupakan ketidak adilan.
Oleh karenanya kemudian dikatakan keutamaan keadilan terwujud pada tindakan-tindakan kepada orang lain, yakni orang yang memiliki hak atas perlakuan itu. Hal itu antara lain ditegaskan oleh Thomas Aquinas dengan rumusan “keadilan adalah untuk orang lain”.[4] Perlakuan yang adil dilaksanakan bukan karena kasih sayang, hubungan perasaudaraan atau perasahabatan dan sebagainya, melainkan kerena pengakuan atas hak orang lain.
Pengertian keadilan ini pada perode akhir-akhir ini banyak ditinjau dari berbagai sudut pandang. Ada yang melihat dari segi keadilan legal (legal justice) yaitu keadilan yang sesuai dengan hukum. Pandangan ini dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dari putusan hakim pengadilan yang mencerminkan keadilan hukum negara dalam bentuk formal. Akan tetapi adil tidaknya suatu peraturan perundang-undangan atau putusan hakim sangat pula ditentukan oleh representasi keadilan moral (moral justice) dan keadilan sosial (social justice), sebagai dua sudut pandang yang lain melihat keadilan itu sendiri.
Keadilan moral (moral justice) tidak lain dari keadilan yang berdasarkan moralitas yang berbicara tentang baik dan buruk. Moralitas berasal dari berbagai sumber, yang terpenting disini adalah agama. Agamalah yang menetapkan tentang norma-norma baik dan buruk, benar dan salah, adil dan tidak adil. Perundang-undangan Indonesia sangat mendukung keadilan hukum yang berdasarkan keadilan moral agama. Ini terlihat secara umum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 yang menyatakan: Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Setiap putusan hakim harus memuat kata-kata tersebut sebagai kepala putusannya. Putusan hakim yang tidak memuat kata-kata tersebut diatas diancam batal demi hukum.
Keadilan sosial (social justice) adalah menjadi salah satu dasar negara, sebagai sila kelima dari Pancasila yang berbunyi: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa selain melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia, Pemerintah Indonesia juga ingin berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ada pula pendapat yang mengelompokkan keadilan legal (legal justice) kedalam dua kategori yaitu aspek substanstif dan prosedural. Pendapat ini dikemukakan oleh Majid Khadduri sebagai berikut:
Syariat tidak memberikan ukuran khusus untuk membedakan antara perbuatan-perbuatan yang adil dan zalim. Oleh karena itu ia berpindah kepada pakar-pakar (mujtahid) untuk mengindikasikan prinsip-prinsip pokok dari keadilan yang berfungsi sebagai garis-garis pedoman untuk membedakan antara perbuatan-perbuatan yang adil dan zalim. Walaupun prinsip-prinsip ini tidak dibawa bersama dan dikorelasikan kedalam suatu teori koheren tentang keadilan legal, tetapi mereka boleh dikelompokkan kedalam dua kategori, masing-masing meliputi suatu aspek dari keadilan yang berbeda. Aspek-aspek ini boleh kita namakan aspek substantif dan prosedural, dan makna keadilan dalam setiap aspek bervariasi dari satu hingga lainnya.[5]
Selanjutnya Majid Khadduri mengatakan, bahwa keadilan substantif merupakan suatu aspek internal dari suatu hukum dan elemen-elemen keadilan yang terkandung dalam suatu hukum merupakan deklarasi tentang kebenaran-kebenaran dan kesalahan-kesalahan. Dalam kosa kata Islam, ini kita namakan halal dan haram (al-halal wa al-haram) dan membentuk beberapa kaidah umum dan khusus dalam Syariat Islam (Islamic corpus juris).[6] Sedangkan keadilan prosedural adalah aspek eksternal dari syariat yang berdasar atasnya, keadilan substantif dicapai. Aspek keadilan ini yang sering disebut keadilan formal, dimanifestasikan pada tingkatan regularitas, ketelitian dan netral dalam penerapan (aplikasi) Syariat.[7]
Berkaitan dengan pengelompokan keadilan legal di atas, maka putusan Pengadilan yang diambil hakim secara normatif mengandung dua aspek yaitu prosedural justice dan substantive justice. Dalam kaitan ini Mudzakkir mengatakan bahwa prosedural justice hubungannya dengan hukum acara dan hukum pembuktian, sedangkan subtantive justice berkaitan dengan diktum putusan atau pemidanaan (dalam perkara pidana).[8] Hukum acara dan hukum pembuktian bersifat obyektif dengan parameter aturan hukum acara dan hukum pembuktian yang konkrit dengan standar yang tegas. Proses pembuktian ini biasanya memerlukan ilmu pengetahuan yang obyektif dan oleh karenanya, hasil proses pembuktian dapat diuji secara ilmiyah (obyektif) oleh siapa saja. Sedangkan untuk substantive justice tidak memiliki ukuran yang seobyektif procedural justice, karena suatu diktum atau amar putusan adalah suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstrakto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di Pengadilan (in concretto).
Penafsiran terhadap kaedah hukum ditujukan untuk mencapai tujuan hukum yaitu terciptanya keadilan dalam masyarakat. Tuntutan keadilan yang diajukan masyarakat agar penerapan hukum sesuai dengan apa yang dianggap adil oleh masyarakat dalam setiap kasus pidana di depan hakim. Ini biasanya terkait dengan situasi konkrit dan kondisi sosial setempat. Masyarakat tidak akan menilai menurut prinsip-prinsip abstrak sebagai dirumuskan hukum, melainkan menurut apa yang dalam situasi konkrit terasa adil. Jadi tuntutan keadilan disini agar hakim mempunyai kebebasan penuh untuk memperhatikan semua unsur konkrit dalam kasus yang dihadapi.
Dilain pihak kepastian hukum selalu menuntut agar hukum dirumuskan secara sempit dan ketat agar tidak terjadi kekaburan sedikitpun. Akan tetapi semakin sempit dan terperinci perumusan hukum, maka hakim itu makin kaku dan makin sempit pula ruang kebebasannya. Sehingga mungkin saja suatu putusan hakim sesuai dengan norma-norma hukum, tapi tidak sesuai dengan keadilan menurut pandangan masyarakat. Dalam kondisi dan situasi demikian hakim hendaklah membebaskan diri pengaruh tekanan baik yang datang dari pemerintah, maupun pejabat pembuat undang - undang serta pada rasa keadilan yang dirumuskan waktu itu, yaitu apa yang dirasakan adil menurut perasaan keadilan hakim itu sendiri.
Tahapan dan Proses Persidangan
Sebelum Pengadilan/Hakim sampai kepada pengambilan putusan dalam setiap perkara pidana yang ditanganinya, terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan persidangan yang merupakan tahap-tahap dalam pemeriksaan itu. Tanpa melalalui proses pemeriksaan persidangan ini hakim tidak akan dapat mengambil putusan dalam perkara pidana yang ditanganinya, karena hanya dengan melalui proses inilah akan didapatkan peristiwa konkrit yang dilakukan terdakwa. Melalui proses persidangan ini pula semua pihak, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa / penasehat hukum diberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapatnya serta menilai hasil pemeriksaan persidangan menurut perspektifnya masing-masing. Pada akhir dari proses pemeriksaan persidangan hakim akan mengambil putusan. Proses persidangan ini merupakan salah satu aspek yuridis formil yang harus dilakukan hakim untuk dapat mengambil putusan dalam perkara pidana.
Proses pemeriksaan persidangan perkara pidana di Pengadilan yang dilakukan oleh hakim secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disingkat dengan sebutan KUHAP ( Undang-undang No. 8 tahun 1981 ) dan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya, seperti PP No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP dan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.06.UM.01.06 tahun 1983 tentang Tata Tertip dan Tata Ruang Sidang. Disamping itu dalam praktek seringkali pelaksanaan tahap-tahap dan tata cara persidangan disesuaikan dengan keadaan berdasarkan kebijakan hakim / ketua majelis hakim atau atas kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait dalam pemeriksaan perkara pidana, sejauh tidak menyimpang dari asas dan tujuan pemeriksaan perkara pidana.

6 minuman kesehatan jatung

1. Kopi
Mungkin hal ini sepintas terdengar aneh. Tapi tahukah Anda bahwa kopi memiliki aktivitas antioksidan lebih tinggi ketimbang kakao atau teh? Mengonsumsi kopi dalam jumlah yang tepat dapat menghambat peradangan dan mengurangi risiko penyakit kardiovaskular.
Sebuah studi jangka panjang dan berskala besar, di mana melibatkan lebih dari 83.000 perempuan menunjukkan bahwa minum 2 cangkir kopi setiap hari dapat memangkas risiko terkena stroke 20 persen lebih rendah ketimbang mereka yang sedikit minum kopi atau tidak sama sekali.

Saran : Meminum antara 2 hingga 4 cangkir kopi per hari termasuk kategori moderat. Tetapi jika Anda mengalami insomnia, gelisah dan kelelahan, cukup minum satu gelas saja.

2. Jus delima
Belakangan ini reputasi jus buah delima semakin melonjak dan memikat para peneliti gizi. Betapa tidak, para pakar dari University of California menemukan bahwa, kapasitas antioksidan jus delima tiga kali lipat lebih tinggi ketimbang anggur merah dan teh hijau. Bahkan penelitian awal menunjukkan, konsumsi rutin jus buah delima dapat menurunkan kolesterol, mengurangi plak arteri (faktor risiko untuk penyakit jantung), dan meningkatkan aliran darah ke jantung.

Saran: Jika memungkinkan, hindari tambahan pemanis saat membuat jus delima.

3. Anggur merah (red wine)
Anggur merah mengandung banyak senyawa yang dapat melindungi kesehatan jantung, termasuk di antaranya resveratrol. Resveratrol memiliki sifat antioksidan yang dapat melindungi pembuluh darah di jantung serta membantu mencegah pembentukan penggumpalan darah. Beberapa bukti juga menunjukkan, konsumsi anggur merah dalam jumlah yang moderat dapat meningkatkan HDL (kolesterol baik).

Saran: Untuk perempuan, dianjurkan tidak lebih dari 1,5 gelas perhari. Sedangkan untuk pria, tidak lebih dari 2 gelas.

4. Teh hitam
Teh hitam dihasilkan melalui proses fermentasi setelah daun dipanen lalu dikeringkan. Pengolahan ini mengubah komposisi kimia dari daun, sehingga menghasilkan beberapa antioksidan kuat yang membantu mendukung kesehatan jantung. Teh hitam telah terbukti mengurangi risiko stroke, mengurangi LDL (kolesterol jahat), memperbaiki fungsi pembuluh darah, dan meningkatkan aliran darah dalam arteri koroner.

Saran : Semakin lama Anda mencelupkan teh, maka semakin besar manfaat fitokimia yang diperoleh. Oleh karena itu, menyajikan teh dengan air panas akan jauh lebih baik sekaligus menjaga kandungan antioksidan tetap terjaga. Minum beberapa cangkir teh hitam setiap hari dapat membantu mengurangi risiko penyakit jantung.

5. Teh hijau
Seperti teh hitam, teh hijau mengandung banyak antioksidan yang baik untuk jantung. Perbedaan utamanya adalah bahwa teh hijau tidak difermentasi. Sebuah studi tahun 2004 menunjukkan bahwa minum teh hijau dalam jumlah yang banyak dapat mencegah resiko penyakit arteri koroner. Ada banyak penelitian yang menghubungkan konsumsi teh hijau dengan kolesterol rendah, pencegahan pembekuan darah dan stroke.

Saran: Minum 1-3 cangkir teh hijau sehari.

6. Air

Dehidrasi dapat berkontribusi pada beberapa faktor risiko untuk penyakit jantung koroner, termasuk darah kental. Ketika Anda sedang mengalami dehidrasi, darah akan menjadi lebih kental. Kondisi ini membuat hati Anda mengeluarkan lebih banyak energi untuk memompa darah ke seluruh tubuh. Bahkan, dehidrasi kronis dapat menyebabkan hipertensi (tekanan darah tinggi).

Saran:  Banyak ahli merekomendasikan setidaknya dalam sehari seseorang harus minum 8-10 gelas air (untuk dewasa).  Tetapi rekomendasi jumlah yang harus diminum  tidak bisa berlaku pada setiap orang dan setiap kondisi.  Yang pasti, jangan biarkan tubuh Anda sampai mengalami dehidrasi. Anda juga dapat menambahkan jus atau air perasan lemon ke dalam air hangat untuk menambahkan cita rasa sekaligus memeroleh manfaat peluruhan dan antioksidan.

kompas.com

penyakit jantung

antung adalah salah satu organ tubuh terpenting yang fungsi utamanya memompa darah ke seluruh tubuh. Seperti organ tubuh lainnya, jantung juga dapat diserang oleh berbagai penyakit
Penyakit jantung adalah sebuah kondisi yang menyebabkan jantung tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Ada berbagai macam gangguan dan penyakit yang dapat mempengaruhi bagian manapun dari jantung.
Penyakit jantung yang paling umum adalah jantung koroner yang dapat menyebabkan serangan jantung hingga kematian mendadak.
Penyebab penyakit jantung koroner adalah adanya penyempitan dan penyumbatan pembuluh arteri karena penumpukan zat lemak secara berlebihan di lapisan dinding nadi pembuluh koroner. Hal tersebut dipengaruhi oleh pola makan yang kurang sehat yang disertai gaya hidup kurang gerak, kecanduan rokok, hipertensi, dan kolesterol tinggi sehingga mempengaruhi pembentukan bekuan darah. Sebagai akibatnya aliran darah ke jantung terhambat sehingga mengganggu kerja jantung sebagai pemompa darah yang selanjutnya akan memicu terjadinya serangan jantung.
Selain penyakit jantung koroner, ada juga penyakit jantung lainnya yang disebabkan kelainan semenjak lahir misalnya jantung yang tidak sempurna, kelainan katup jantung, dan melemahnya otot jantung. Penyebab lain adalah bakteri yang menyebabkan infeksi pada jantung.
Jika Anda membutuhkan herbal untuk membantu kesembuhan penyakit jantung, Noni juice dan Sarang Semut adalah herbal yang paling direkomendasikan untuk berbagai penyakit jantung.

pocary sweat


Senin, 19 November 2012

Masker wajah alami

Masker Wajah dari Kentang
Jenis umbi satu ini mengandung potasium, zat besi, karbohidrat, vitamin B, serta vitamin A dan C yang dibutuhkan kulit untuk sebagai antioksidan penangkal radikal bebas untuk memperlambat penuaan dini. Sebagai masker wajah, kentang diutamakan buat mereka yang memiliki masalah kulit berminyak dan berjerawat.

Masker Bengkuang
Cocok untuk semua jenis kulit. Bengkuang punya keistimewaan lain yang membuatnya terus dicari sebagai salah satu bahan perawatan kecantikan alami. Ya, bengkuang juga mengencangkan dan melembapkan kulit. Tak kalah dengan kentang, umbi penyejuk ini sanggup membersihkan kulit wajah.
Masker Pepaya
Pepaya yang juga salah satu primadona bahan alami dunia kecantikan merupakan buah yang kaya manfaat. Kandungan estrogen, vitamin A, dan C di dalamnya mampu meremajakan kulit dengan mengangkat sel-sel kulit mati serta mencegah kerutan. Dan cocok digunakan semua kulit dan mampu mengatasi jerawat pada wanita dengan cara mengempeskannya

Tips sehat Menjaga Mata




Mata adalah organ paling penting untuk melihat, jika ingin tetap berfungsi baik. Kamu orang harus menjaga kesehatan mata itu sendiri. Karena mata adalah jendela hati, karena mata yang membuat dunia ini terlihat, karena mata digunakan untuk mengintip he he. Okelah kalau begitu berikut beberapa tips yang sederhana namun singkat :
  • Jangan menggosok atau mengucek mata terlalu kuat terutama bila ada benda asing yang masuk ke mata.
  • Diet seimbang, termasuk buah-buah berwarna kuning sampai jingga, sayuran dan sumber protein, karbohidrat, dan lemak yang cukup.
  • Tidak menyentuh mata dengan tangan yang kotor atau belum dicuci bersih dengan sabun.
  • Terapkan kebiasaan menonton TV yang benar, seperti: Jarak yang ideal 2.5 – 3 meter di depan TV, Bila ruang menonton gelap agar lampu dinyalakan, usahakan ruang dalam keadaan terang, Setelah menonton TV selama 30 – 60 menit, istirahatkan mata dengan memejamkan sejenak atau melihat jauh.
  • Lakukan latihan rutin gerakan bola mata setiap hari untuk melatih otot – otot penggerak mata dan daya akomodasi mata, seperti: Pusatkan pandangan mata ke jarak dekat dan jauh secara bergantian beberapa kali, Gerakkan bola mata secara perlahan ke atas, bawah, kiri, kanan beberapa kali berlawanan
  • Diet seimbang, termasuk buah-buah berwarna kuning sampai jingga, sayuran dan sumber protein, karbohidrat, dan lemak yang cukup atau ada acara praktis dengan mengkonsumsi teratur food supplement khusus untuk kesehatan mata seperti BIO VISION. BIO VISION mengandung anti oksidant seperti ekstrak bilberry, betacaroten, yang dibutuhkan untuk kesehatan mata. Periksalah kesehatan mata secara berkala ke dokter mata atau sesuai anjuran dokter Anda
  • Terapkan kebiasaan membaca yang benar, seperti: Membaca sebaiknya pada posisi duduk yang relaks, Sumber cahaya sebaiknya dari arah belakang atau samping, tidak dari arah depan, Atur jarak mata dengan bacaan kurang lebih 30-40 cm, Jangan membaca terus menerus, sesekali istirahatkan mata dengan memejamkannya sejenak atau melihat jauh.
Ya itulah berbagai tips dalam menjaga kesehatan mata anda supaya selalu melihat dalam kegelapan…

i want it that way backstreet boys

You are my fire
The one desire
Believe when I say
I want it that way

When we are two worlds apart
Can't reach to your heart
When you say that I want it that way

Tell me why
Ain't nothing but a heartache
Tell me why
Ain't nothing but a mistake
Tell me why
I never wanna hear you say
I want it that way

Am I your fire
Your one desire
Yes I know
It's too late
But I want it that way

Tell me why
Ain't nothing but a heartache
Tell me why
Ain't nothing but a mistake
Tell me why
I never wanna hear you say
I want it that way

Now I can see that we're falling apart
From the way that it used to be, yeah
No matter the distance I want you to know
That deep down inside of me

You are my fire
The one desire
You are (You are)

Don't wanna hear you say
Ain't nothing but a heartache
Ain't nothing but a mistake
(Don't wanna hear you say)
I never wanna hear you say
(Oh yeah)
I want it that way

Tell me why
Ain't nothing but a heartache
Tell me why
Ain't nothing but a mistake
Tell me why
I never wanna hear you say
(Don't wanna hear you say)
I want it that way

Tell me why
Ain't nothing but a heartache
Ain't nothing but a mistake
Tell me why
I never wanna hear you say
(Don't wanna hear you say)
I want it that way

Cause I want it that way..

Shepia sheila on 7

Sephia

Hey Sephia
Malam ini ku takkan datang
Mencoba berpaling sayang
Dari cintamu

Hey Sephia
Malam ini ku takkan pulang
Tak usah kau mencari aku
Demi cintamu
Hadapilah ini
Kisah kita takkan abadi

( korus 1 )
Selamat tidur kekasih gelapku
( Oh... Sephia )
Semoga cepat kau lupakan aku
Kekasih sejati mu
Takkan pernah sanggup untuk melupakanmu

( korus 2 )
Selamat tidur kasih tak terungkap
( Oh... Sephia )
Semoga kau lupakan aku cepat
Kekasih sejati mu
Takkan pernah sanggup untuk meningggalkanmu

Hey Sephia
Jangan pernah panggil namaku
Bila kita bertemu lagi di lain hari
Hadapilah ini
Kisah kita takkan abadi

Sabtu, 17 November 2012

Chord guitar Sheila on7 Itu aku


Jutaan lagu tercipta untukmu
Apakah kau akan terus begini
Masih adakah celah di hatimu
Yang masih bisa aku 'tuk singgahi
Cobalah aku kapan engkau mau

Tahukah lagu yang kau suka
Tahukah bintang yang kau sapa      2x
Tahukah rumah yang kau tuju

Itu aku...                   

Coba keluar di malam badai
Nyanyikan lagu yang kau suka
Maka kesejukan yang kau rasa
Coba keluar di terik siang
Ingatlah bintang yang kau sapa
Maka kehangatan yang kau rasa
Percayalah itu aku...

Back to reff


http://musiklib.org/Sheila_On_7-Itu_Aku-Lirik_Lagu.htm
Jutaan lagu tercipta untukmu
Apakah kau akan terus begini
Masih adakah celah di hatimu
Yang masih bisa aku 'tuk singgahi
Cobalah aku kapan engkau mau

Tahukah lagu yang kau suka
Tahukah bintang yang kau sapa      2x
Tahukah rumah yang kau tuju

Itu aku...                   

Coba keluar di malam badai
Nyanyikan lagu yang kau suka
Maka kesejukan yang kau rasa
Coba keluar di terik siang
Ingatlah bintang yang kau sapa
Maka kehangatan yang kau rasa
Percayalah itu aku...

Back to reff


Intro:  A   D on  G
  A
Ribuan hari aku menunggumu
D min 7
Jutaan lagu tercipta untukmu
C#m                             D min 7
Apakah kau akan terus begini
          A
Masih adakah celah di hatimu
         D min 7
Yang masih bisa aku ‘tuk singgahi
      C#m                          D min 7
Cobalah aku kapan engkau mau
A
Tahukah lagu yang kau suka
D min 7
Tahukah bintang yang kau sapa      2x
C#m
Tahukah rumah yang kau tuju
      D min 7     D on E
Itu aku…                     D  on G  A
     A
Coba keluar di malam badai
     D min 7
Nyanyikan lagu yang kau suka
    C#m                                  D min7
Maka kesejukan yang kau rasa
     A
Coba keluar di terik siang
D min 7
Ingatlah bintang yang kau sapa
C#m                      D min 7
Maka kehangatan yang kau rasa
D min 7 C# Bm DonE  A  A on G  F# E
Percayalah itu aku…
D min 7 C# Bm DonE  A  E F#m E D7
Back to reff

sheila on 7 hari bersamanya

Hari telah terganti
Tak bisa ku hindari
Tibalah saat ini bertemu dengannya

Jantungku berdegup cepat
Kaki bergetar hebat
Akankah aku ulangi merusak harinya

[*]
Mohon Tuhan
Untuk kali ini saja
Beri aku kekuatan
‘tuk menatap matanya

[**]
Mohon Tuhan
Untuk kali ini saja
Lancarkanlah hariku
Hariku bersamanya
Hariku bersamanya

Kau tahu betapa aku
Lemah dihadapannya
Kau tahu berapa lama
Aku mendambakannya

Back to [*][**]

Tuhan tolonglah (beri kesempatan)
Tuhan tolonglah (beri kesempatan)

Back to [*][**]

Hariku bersamanya
Hari bersamanya
Hari bersamanya
Hari bersamanya
Hari bersamanya
Hari bersamanya
Hari bersamanya

Tuhan tolonglah
Hari bersamanya
Tuhan tolonglah
Hari bersamanya

image of yogyakarta



yogyakarta image



suasana Jl.malioboro